Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi

Peraturan Menteri Kominfo No 16 Tahun 2022 Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 2
“Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi yang selanjutnya disebut Audit TIK adalah proses yang sistematis untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif terhadap aset TIK dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara TIK dengan kriteria dan/atau standar yang telah ditetapkan.”

Pasal 1 ayat 4 “Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.”

Pasal 1 ayat 5 “Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disingkat SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan TIK untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE.”

Dalam peraturan tersebut diletakan dengan sangat jelas tentang Audit TIK. Untuk melakukan proses tersebut terdapat tools yang dipergunakan sebagai media untuk proses kegiatan audit yaitu AuditTools.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *